Sengketa Agraria di Kota Bangun Darat Memanas, PT KAJ Tak Penuhi Panggilan PN Tenggarong.

Jika pemanggilan kedua dan ketiga tetap diabaikan, perkara akan langsung masuk ke tahap pembuktian tanpa keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menyoroti adanya indikasi persoalan perizinan perusahaan yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut, akan dibeberkan secara resmi pada sidang berikutnya.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang Kami temukan nanti, akan Kami tampilkan di persidangan, dan Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” tegas Gunawan.
Gunawan turut menjelaskan bahwa total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 180 hektare, terdiri dari 11 bidang tanah atas nama Darmono serta 78 bidang milik ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan memberikan kepastian bagi warga yang telah menunggu lebih dari satu dekade.
“Kami akan memperjuangkan hak klien Kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” katanya.
Darmono, salah satu pemilik lahan yang hadir dalam sidang, mengungkapkan bahwa sengketa ini telah membayangi kehidupan warga sejak lama.
Menurutnya, persoalan bermula ketika perusahaan mengklaim lahan perkebunan singkong milik masyarakat pada tahun 2014.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi, dan intinya itu hak Saya, serta keluarga Haji Hamzah,” jelasnya.
Darmono menceritakan bahwa lahan tersebut, sempat dimanfaatkan untuk program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.
