Sengketa Agraria di Kota Bangun Darat Memanas, PT KAJ Tak Penuhi Panggilan PN Tenggarong.

0

TENGGARONG, kabarhaluan.com – Persidangan perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (3/12/2025).

Namun jalannya sidang harus terhenti lebih cepat dari jadwal, setelah majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, PT KAJ, sehingga persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 17 Desember 2025 untuk pemanggilan resmi kedua.

Sengketa ini melibatkan dua penggugat utama, yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, ahli waris dari almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Mereka menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum, berupa penguasaan sepihak terhadap kurang lebih 180 hektare lahan milik keluarga, yang telah sah mereka kuasai berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak tahun 2005.

Para penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm yang terdiri dari Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., serta Adv. Gunawan, S.H.

Kuasa hukum penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa, sidang perdana hanya berlangsung beberapa menit karena PT KAJ tidak hadir dalam panggilan resmi pertama, dari pengadilan.

“Agenda hari ini adalah sidang pertama, namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” beber Herman.

Herman menegaskan bahwa ketidakhadiran berulang, dapat berdampak pada hilangnya hak tergugat untuk memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *