Sengketa Agraria di Kota Bangun Darat Memanas, PT KAJ Tak Penuhi Panggilan PN Tenggarong.

Bahkan warga sempat mendapatkan pinjaman bank, untuk membangun fasilitas pengolahan dan sempat memproduksi selama satu tahun.
“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik, dan sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai upaya mediasi yang dilakukan warga, termasuk pemanggilan oleh perangkat desa, tidak pernah direspons oleh pihak perusahaan hingga akhirnya sengketa dibawa ke jalur hukum.
Sidang yang ditunda ini, menjadi momentum lanjutan bagi warga Desa Sukabumi dalam memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka kuasai secara sah, sejak hampir dua dekade lalu.
Mereka berharap, persidangan berikutnya dapat memberikan titik terang dan keadilan setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum.
“Kami hanya ingin hak kami kembali dan kepastian hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (AI)
