Imigrasi Perkenalkan Skema GCI, Atur Ulang Mekanisme Tinggal Tetap bagi Diaspora Indonesia.

JAKARTA, Kabarhaluan.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merilis kebijakan baru Global Citizenship of Indonesia (GCI), yang mengatur mekanisme izin tinggal tetap bagi warga negara asing, yang memiliki hubungan darah atau ikatan historis dengan Indonesia.
Kebijakan ini, menjadi terobosan Pemerintah dalam menangani isu kewarganegaraan ganda yang selama ini belum memiliki ruang legal.
GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu tanpa mengubah status kewarganegaraan pemohon.
Dengan skema ini, pemerintah membuka akses keimigrasian yang lebih fleksibel bagi diaspora Indonesia yang secara hukum, tidak memungkinkan memegang kewarganegaraan ganda.
“Skema GCI memberikan hak tinggal yang lebih pasti tanpa mengubah kewarganegaraan asing mereka, dan ini solusi terhadap polemik kewarganegaraan ganda, namun tetap sejalan dengan aturan nasional,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ditjen Imigrasi menetapkan beberapa kategori yang dapat mengajukan GCI, yaitu:
* Eks Warga Negara Indonesia (WNI)
* Keturunan eks WNI sampai derajat kedua
* Pasangan sah WNI atau pasangan eks WNI
* Anak hasil perkawinan sah WNI dan WNA
Di sisi lain, ada batasan tegas. GCI tidak diberikan kepada pemohon yang:
* Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia
* Memiliki keterlibatan dalam gerakan separatis
* Memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer negara lain
Pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga aspek keamanan dan regulasi nasional.
