Imigrasi Perkenalkan Skema GCI, Atur Ulang Mekanisme Tinggal Tetap bagi Diaspora Indonesia.

Permohonan GCI diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem layanan dibuat satu pintu untuk memproses:
* Visa Tinggal Terbatas
* Alih Status ke Izin Tinggal Tetap
* Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
* Izin Masuk Kembali Tak Terbatas
Ditjen Imigrasi menyatakan sistem ini dirancang agar lebih efisien dan mengurangi kontak langsung dalam proses admistrasi.
Agus mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi pelayanan imigrasi.
“Imigrasi harus mengikuti dinamika globa, dan GCI adalah salah satu langkah yang Kami ambil agar layanan tetap adaptif, namun tetap menjaga kepentingan nasional,” ujarnya.
Peluncuran GCI juga menandai penyesuaian kebijakan imigrasi Indonesia, untuk memperluas akses diaspora, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi kebijakan mobilitas global. (ANS)
