​Main Mata Tender Mesin Kapal Bea Cukai, PT Dieselindo dan PT Rolls Royce Divonis Denda Rp2,5 Miliar

0

JAKARTA, Kabarhaluan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Keduanya terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk kapal patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun anggaran 2024.

​Dalam sidang putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Senin (29/12), Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza menjatuhkan denda administratif dengan total Rp2,5 miliar. PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dijatuhi denda Rp1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II) dikenakan denda lebih tinggi yakni Rp1,5 miliar.

Duduk Perkara: Monopoli Dukungan dalam Tender

​Kasus ini mencuat dari proyek pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Mesin MTU merupakan komponen vital pada kapal patroli karena merupakan mesin disel injeksi berat dengan teknologi tinggi.

Dalam praktiknya, PT Dieselindo memenangkan tender senilai total lebih dari Rp54 miliar tersebut setelah mendapatkan “karpet merah” berupa dukungan eksklusif dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Majelis Komisi menilai terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, sehingga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam tender.

​Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, memberikan keterangan tambahan terkait signifikansi putusan ini. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena persekongkolan tender pada instansi pemerintah sangat merugikan negara dari sisi efisiensi anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *