​Main Mata Tender Mesin Kapal Bea Cukai, PT Dieselindo dan PT Rolls Royce Divonis Denda Rp2,5 Miliar

0

​”Kami menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan dana APBN, harus dilakukan dengan prinsip persaingan yang jujur. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha, baik pemenang tender maupun penyedia dukungan (prinsipal), agar tidak melakukan pengaturan yang menghalangi terciptanya harga kompetitif bagi negara,” ujar Deswin saat memberikan keterangan pers.

​Lebih lanjut, Deswin menjelaskan bahwa KPPU sangat menyoroti sektor pemeliharaan alat vital negara. Mesin MTU yang menjadi objek perkara digunakan untuk kapal patroli, kereta api, hingga alat pertahanan.

​”Jika persaingan usaha di sektor strategis ini diciderai oleh persekongkolan, dampaknya bukan hanya pada kerugian finansial, tetapi juga bisa berisiko pada kualitas layanan pemeliharaan aset-aset penting milik negara,” tambahnya.

Kewajiban Setor Denda 30 Hari

​Deswin juga mengingatkan kedua perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Berdasarkan putusan, para terlapor wajib menyetorkan denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

​”Kami memberikan waktu 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika ada keterlambatan, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut termasuk pelimpahan eksekusi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Deswin.

​Melalui putusan ini, KPPU berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Indonesia, khususnya dalam mencegah praktik “main mata” antara vendor dan pemilik dukungan mesin dalam proses pengadaan pemerintah.(JER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *