KPPU DALAMI DISPARITAS HARGA DAN GANGGUAN PASOKAN SEMEN DI SUMATERA UTARA

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.
SIARAN PERS KPPU Nomor 40/KPPU-PR/VII/2026
Kabarhaluan.com,Jakarta (27/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran
di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000– Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.
“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU,
Gopprera Panggabean.
Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton.
