KPPU DALAMI DISPARITAS HARGA DAN GANGGUAN PASOKAN SEMEN DI SUMATERA UTARA

0

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai
distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran. Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.

“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.

Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan
pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persainganusaha. KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan
agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangundangan. KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *