KPPU RILIS KAJIAN DAMPAK PERKARA LOGISTIK: EKOSISTEM MEMPEROLEHMANFAAT Rp1,477 TRILIUN, DOMINASI ALGORITMA MASIH MENJADI TANTANGAN

0

SIARAN PERS KPPUNomor 39/KPPU PR/VII/2026  

Kabarhaluan.com,Jakarta (22/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024, yang menyoroti dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e commerce Shopee. Kajian yang dihasilkan melalui kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana tersebut, dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku ini. Hasil kajian menemukan bahwa intervensi KPPU telah menghasilkan dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam setahun terakhir.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (larangan diskriminasi) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a (penyalahgunaan posisi dominan) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, di mana Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk secara sistematis memprioritaskan afiliasi logistiknya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra kurireksternal seperti JNE dan JNT.

Menanggapi dugaan tersebut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas, dan KPPU menghentikan pemeriksaan perkara atas dasar komitmen itu. Namun, kajian yang menggunakan kombinasi survei kuantitatif terhadap 400 responden (200 penjual dan 200 pembeli) serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir ini menemukan bahwa perubahan yang terjadi bersifat parsial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *