JAMPER Kaltim Naikkan Tekanan: Satu Minggu Kejati Ditunggu, Jika Tak Jelas Siap Aksi hingga Kejagung

Foto : Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad
Ahmad mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah proses tersebut masih sebatas pengumpulan informasi atau telah berkembang ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin kejelasan. Apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Apa hasilnya? Ini yang akan kami tanyakan dalam aksi nanti,” katanya.
JAMPER juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan HPL 01 Separi.
Hal tersebut menjadi sorotan setelah persoalan mengenai kawasan HPL 01 Separi kembali muncul dalam perkembangan perkara dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Menurut JAMPER, jika memang terdapat fakta hukum yang berkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan tersebut, maka diperlukan pemeriksaan berbasis dokumen pertanahan, perizinan, data pertambangan dan fakta lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan justru untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran hukum.
“Kami tidak datang untuk memvonis KMIA atau KPUC. Kami meminta Kejati memeriksa. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut juga menjadi alasan JAMPER mempertanyakan kesetaraan penegakan hukum dalam persoalan kawasan HPL 01 Separi.
“Yang kami persoalkan adalah kejelasan dan konsistensi. Kalau faktanya berbeda, jelaskan perbedaannya. Kalau ada fakta hukum yang sama, kami meminta dilakukan pendalaman dengan standar yang sama,” ujar Ahmad.
