Solidaritas untuk EK LMND Palembang, EW LMND KALTIM: Demokrasi adalah napas kebebasan

0

“Institusi kepolisian tidak boleh antikritik. Jabatan harus disertai tanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Supremasi hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tegasnya.

EW LMND KALTIM juga menyoroti substansi aksi EK LMND Palembang bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang yang menuntut penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Awan Dermawn menilai bahwa persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas. Setiap dugaan tindak pidana lingkungan harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi.

“Perjuangan keadilan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan demokrasi. Ketika mahasiswa menuntut agar dugaan kejahatan lingkungan diusut, negara berkewajiban menjamin agar tuntutan tersebut dapat disampaikan dengan aman dan diproses secara hukum. Jangan sampai mereka yang memperjuangkan kepentingan rakyat justru menghadapi intimidasi, sementara persoalan yang mereka suarakan tidak memperoleh penyelesaian,” lanjut Awan.

Menurutnya, gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam menjalankan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Karena itu, ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, mengawasi penegakan hukum, dan memperjuangkan keadilan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *