Sidang Sengketa Lahan PT KAJ Memanas, Saksi Ubah Keterangan Usai Skorsing

Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai sejumlah keterangan yang berubah dalam persidangan, justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara fakta di persidangan dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Selain mantan kepala desa, pihak PT KAJ juga menghadirkan seorang warga yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2012, seorang pengawas lapangan, dan operator alat berat yang melakukan pembukaan lahan di lokasi.
Dalam persidangan, saksi kedua disebut memberikan keterangan bahwa lahan yang pernah dijual kepada PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa saat ini.
“Fakta yang muncul di persidangan memperlihatkan saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari Desa Lebaho Ulaq, sementara objek sengketa berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar,” ujar Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Gunawan, menilai keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat, belum mampu membuktikan secara tegas kepemilikan PT KAJ atas lahan warga Desa Suka Bumi.
Menurut dia, dua saksi terakhir yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat hanya menjelaskan aktivitas teknis pekerjaan di lapangan, dan tidak masuk pada substansi utama perkara.
“Kalau kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan.
“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka dan tidak masuk pada substansi siapa pemilik lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” lanjutnya.
