Sidang Sengketa Lahan PT KAJ Memanas, Saksi Ubah Keterangan Usai Skorsing

Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).
TENGGARONG, kabarhaluan.com — Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).
Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat, PT KAJ. Namun jalannya persidangan menjadi sorotan setelah salah satu saksi mengubah keterangannya, terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.
Saksi tersebut, merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat pada periode 2002 hingga 2013.
Dalam keterangannya di awal persidangan, ia menyebut sekitar 115 hektare dari total 267 hektare lahan yang dibebaskan PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.
Namun, setelah majelis hakim menskors sidang untuk memberi waktu istirahat kepada para pihak, saksi kemudian meralat keterangannya saat persidangan kembali dilanjutkan.
Angka 115 yang sebelumnya disebut, sebagai luas lahan dalam satuan hektare berubah menjadi jumlah surat pembebasan lahan.
Perubahan keterangan itu, memicu perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan saksi di ruang sidang.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, menilai perubahan tersebut menjadi perhatian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Awalnya saksi menyebut 115 hektare lahan, namun kemudian diralat menjadi 115 surat pembebasan. Itu berbeda dengan surat pernyataan yang pernah dibuat saksi sendiri,” kata Ahmad Ramdhan usai persidangan.
Menurut Ahmad, pihaknya juga menyoroti ketidakmampuan saksi menjelaskan dasar penerbitan surat pernyataan terkait lahan seluas 267 hektare, yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Desa.
