Sengketa Lahan di Desa Sukabumi Berlanjut, Sidang Keempat Digelar di PN Tenggarong, Hakim Siapkan Sidang Persiapan Cek Lokasi.  

0

Foto : Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan SH

kabarhaluan.com TENGGARONG– Sengketa lahan yang melibatkan warga dengan sebuah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih bergulir di meja hijau.

Proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan legalitas perizinan perusahaan yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan yang berada di wilayah Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam persidangan yang telah memasuki beberapa tahapan, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum dan bukti yang dianggap memperkuat posisi mereka.

Kuasa Hukum penggugat, **Advokat Gunawan SH**, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan, karena menilai terdapat persoalan mendasar terkait legalitas izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut Gunawan, pihaknya mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di lahan yang saat ini disengketakan.

Ia menyebut, persoalan tersebut menjadi bagian penting yang sedang diuji melalui proses persidangan.

“Dalam perkara ini kami menilai ada sejumlah aspek legalitas yang perlu diuji secara hukum. Oleh karena itu kami membawa persoalan ini ke pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujar Gunawan saat dimintai keterangan di sela persidangan, Rabu (4/3/2026).

Gunawan menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya tidak semata terkait kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut proses perizinan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *