Kunker Ke Kaltim, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Sampaikan Arahan Kepada Kejati Kaltim

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta agar penanganan perkara tersebut, ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran, agar senantiasa mendukung suksesnya Pemilu, dengan mengantisipasi proses penegakan hukum, yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh para pihaktertentu.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu,yang dilaksanakan secara Tahun 2023, dan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
Ada beberapa point yang harus di patuhi serta di laksanakan yakni melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Melakukan langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
