Ketua Panwascam Soroti Pernyataan Tim Hukum Paslon Nomor 2 Terkait Pengawasan Kampanye

Foto : Tiga Komisioner PanwascamBalikpapan Barat, Zilkifli (kanan), Yotam Wijaya dan Rosmaniar.
Kabarhaluan.com – Panwascam Balikpapan Barat Mengawas dengan Prinsip Pencegahan. Kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 Rendi Suswiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (Ready) yang berlangsung di rumah Muslimin di Gang Family, Jalan 21 Januari RT 54, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu (9/10/2024) saat ini terus diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Barat, Zulkifli menjelaskan laporan awal yang diterima Panwascammelalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Baru Tengah, bahwa kampanye sempat tertunda, di mana dalam surat pemberitahuan kampanye yang masuk kegiatan kampanye Rendi-Eddy akan digelar pada pukul 14.00 Wita. Akan tetapi dari informasi awal adanya sekelompok orang yang melakukan penolakan terhadap kegiatan kampanye tersebut. Yang akhirnya membuat kampanye di tunda hingga pukul 16.00 Wita.
“Saat itu PKD Baru Tengah melakukan monitoring, setelah mendapatkan informasi tersebut. PKD kami mendatangi lokasi dan memang benar belum ada aktivitas kampanye di sana,” ungkapnya.
Lantaran di jam yang bersamaan ada kampanye paslon lain di kelurahan yang sama, PKD Baru Tengah pun melakukan pengawasan di kegiatan kampanye paslon lain.
Sekira pukul 15.34 Wita, PKD mendapat informasi bahwa kembali sekelompok orang tak bertanggung jawab datang ke lokasi kampanye di RT 54 Baru Tengah, dan melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor 2 yang terpasang di rumah Muslimin. Mendapat informasi tersebut PKD dan Panwascam langsung menuju ke lokasi kejadian.
