DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah, Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

0

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, H. Abdulloh, S.Sos., M.E. Bersama Jalan Transad Km 8, Karang Joang, Balikpapan, Minggu (23/3/2025).

“Pemindahan kewenangan ini, memungkinkan daerah untuk lebih cepat mengambil keputusan strategis di bidang-bidang penting, seperti pendidikan dan kesehatan, yang sangat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelas H. Abdulloh.

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini, adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat demokrasi di tingkat daerah.

Lebih lanjut, H. Abdulloh menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial yang bersifat parlementer.

“Sistem pemerintahan ini, mendorong adanya desentralisasi, di mana setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri, namun tetap dalam pengawasan pemerintah pusat untuk menjaga keutuhan negara,” tambahnya.

Sementara itu, M. Bayu Septian, Kepala Kesbangpol Balikpapan, juga menyampaikan pandangannya mengenai desentralisasi dan otonomi daerah. Menurut Bayu, kedua konsep ini sangat penting karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan potensi lokal secara lebih optimal.

“Desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat,” katanya.

Dan di tempat yang sama, Fauzi Adi Firmansyah, anggota DPRD Balikpapan, menambahkan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah bukan hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *