DPMPTSP Kukar Buka Suara soal Izin Perkebunan PT KAJ di Lahan Sengketa

0

Foto : Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, apabila sengketa lahan tersebut nantinya diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Jika dalam proses hukum ditemukan adanya kesalahan dalam penerbitan izin, Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” kata Alfian.

Dalam penjelasannya, Alfian juga menyebut izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2024 mencakup lahan seluas lebih dari 300 hektare.

Izin tersebut, merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.

“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ujarnya.

Pemerintah Daerah, lanjut dia, juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang terjadi.

Proses fasilitasi tersebut, melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan harapan dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Alfian berharap persoalan sengketa lahan tersebut, dapat diselesaikan secara baik, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya. (AI/NZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *