DPMPTSP Kukar Buka Suara soal Izin Perkebunan PT KAJ di Lahan Sengketa

0

Foto : Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor

Menurut Alfian, pada saat dokumen perusahaan diajukan, seluruh persyaratan yang diperlukan dinilai telah terpenuhi dan berada dalam kondisi **clear and clean**.

“Ketika dokumen itu masuk ke Kami, dan Kami menganggap semuanya sudah clear and clean, sehingga Kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivitas perusahaan di kawasan tersebut diketahui telah berlangsung sejak sekitar 2011.

Namun hingga kini, persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Alfian mengakui bahwa persoalan sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen serta hasil penilaian yang dilakukan sebelumnya, persoalan tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses penerbitan izin dapat dilanjutkan.

“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum Saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya dianggap persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Alfian menegaskan bahwa secara kewenangan, DPMPTSP tidak dapat menahan atau menghentikan proses penerbitan izin, apabila seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.

Menurutnya, sistem perizinan yang berlaku mengharuskan instansinya memproses permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.

“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses, apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *