Demi selamatkan Generasi Muda, Agiel Suwarno Gencar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Kutai Timur, kabarhaluan.com – Dalam rangka memberikan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, H.Agiel Suwarno SE,M.Si, telah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta prekursor narkotika dan psikotropika di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim, Minggu (18/2/2024).
Kegiatan ini di hadiri para perwakilan Tokoh Pemuda, Agama, dan Masyarakat setempat, dengan di hadirkan narasumber yang telah memahami Perda Nomor 4 Tahun 2022 yakni sebagai narasumber 1 Cokorda Istri Sinta dan Asrijul wahyudi narasumber kedua.
Usai kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim H.Agiel Suwarno SE,M.Si menjelaskan bahwa pengaruh budaya luar yang dapat menyebabkan adanya penyebaran narkoba, dan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya.
“Beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya yaitu, Faktor kepribadian, Faktor Keluarga, Faktor Lingkungan, Faktor Pendidikan, Faktor Masyarakat dan Komunitas Sosial, serta Faktor Populasi Yang Rentan,” lanjutnya.
Dan ia (red, Agiel Suwarno) menyebutkan bahwa penyampaian sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Dengan harapan apa yang telah disampaikan ini, bisa mengimplementasikan ke keluarga, tetangga dan lingkungannya,” ucapnya.
“Terutama kepada generasi muda, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba dan sosialisasi ini sangat penting juga guna mengantisipasi kenakalan remaja terkait hal tersebut, demi masa depan anak bangsa,” ungkapnya.
