Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda RTRW demi Tata Ruang Berkelanjutan

0

H. Abdulloh Menggelar Sosialisasi Perda Kaltim No. 1 Tahun 2023 Bersama Warga Balikpapan Selatan

Sementara itu, Iqro Firmani menjelaskan bahwa penyusunan tata ruang kini berbasis pada Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang mengintegrasikan data seperti tutupan lahan, topografi, kawasan hutan, dan potensi sumber daya.

Pendekatan ini, memungkinkan penataan ruang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika wilayah.

“Perda RTRW ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk penetapan Ibu Kota Negara (IKN) dan revisi kawasan hutan melalui SK KLHK Nomor 548 Tahun 2024,” jelas Iqro.

Senada, Muhammad Farid Rizal menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi tata ruang adalah pengawasan di lapangan.

Ia menyebut bahwa keberadaan PKL yang menggunakan trotoar, kemacetan yang kronis, hingga minimnya papan informasi di kawasan baru merupakan dampak dari lemahnya kontrol pemanfaatan ruang.

Menurut Farid, ke depan pemerintah daerah perlu lebih aktif melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang melalui sistem perizinan berbasis KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), baik untuk kegiatan usaha maupun nonusaha.

“Dengan KKPR, setiap kegiatan harus diverifikasi terlebih dahulu kesesuaiannya dengan rencana tata ruang,” jelasnya .

“Ini adalah instrumen untuk memastikan setiap pembangunan tidak melanggar fungsi ruang yang telah ditetapkan,” kata Farid.

Dalam kesempatan itu, H. Abdulloh juga mengingatkan bahwa tata ruang tidak hanya soal manusia.

Lingkungan hidup dan makhluk lainnya seperti flora dan fauna juga harus dilindungi melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *