Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda RTRW demi Tata Ruang Berkelanjutan

H. Abdulloh Menggelar Sosialisasi Perda Kaltim No. 1 Tahun 2023 Bersama Warga Balikpapan Selatan
BALIKPAPAN, Kabarhaluan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdulloh, S.Sos., M.E., Menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda RTRW di Wilayah II Kota Balikpapan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Graha Indah, Balikpapan Selatan, Minggu (4/5/2025).
Acara ini bertujuan menyampaikan substansi Perda serta pentingnya implementasi RTRW di tingkat kota maupun provinsi.
Ia menyebutkan, saat ini kondisi di sejumlah kawasan perkotaan masih memprihatinkan akibat kurangnya ketertiban tata ruang, seperti kemacetan, alih fungsi lahan, hingga kawasan permukiman yang tak tertata.
H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim menambahkan bahwa, tata ruang bukan hanya menyangkut aspek fisik pembangunan, melainkan juga menyentuh persoalan sosial, ekonomi, serta kelangsungan lingkungan.
“Penataan ruang adalah fondasi pembangunan yang sehat,” ucapnya.
“Ketika ruang ditata dengan benar, maka berbagai masalah seperti banjir, permukiman kumuh, dan ketidakteraturan lalu lintas bisa diatasi secara sistematis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPRD Prov. Kaltim itu menilai bahwa implementasi RTRW juga memiliki dampak besar terhadap investasi.
“Dengan adanya kepastian zonasi dan kesesuaian peruntukan ruang, maka proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” imbuhnya.
Ia pun menekankan pentingnya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kota dan kabupaten agar sejalan dengan RTRW provinsi.
