Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur Geruduk Kejati Kaltim, Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran 6,15 Miliar di Tanjung Redeb Kab. Berau dan Realisasi APBD Tahun 2024

Aliansi menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa adanya suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya” harus menjadi landasan bagi penegak hukum untuk segera bertindak atas dugaan pelanggaran yang ada.
Aksi damai ini merupakan desakan dari aksi sebelumnya yang di tambah dengan dugaan korupsi 6,15 M di Tanjung Redeb Kabupaten Berau. Diharapkan menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk serius membersihkan Kabupaten Berau dari praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ujarnya
Terakhir APPK-Kaltim menanyakan dan akan menindaklanjuti aksi sebelumnya pada bulan lalu mengenai dugaan korupsi di kabupaten berau.
