Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur Geruduk Kejati Kaltim, Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran 6,15 Miliar di Tanjung Redeb Kab. Berau dan Realisasi APBD Tahun 2024

0

4. Meminta Kejati Kaltim untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang tercatat dalam sistem informasi umum pengadaan (SIRUP) Kecamatan Tanjung Redeb dari tahun anggaran 2022 hingga 2025. Dan melakukan banding realisasi fisik dilapangan. Hal demikian menjadi krusial untuk mengetahui lebih detail terkait seluruh proses pengadaan ini dan melakukan banding realisis fisik guna memastikan seluruh proses temuan berjalan transparan.

5. Meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa dugaan ‘fee’ atau potongan tidak resmi pada penyaluran dana dari tingkat kecamatan hingga masing-masing RT di Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

6. Meminta Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan semua proses pengelolaan anggaran.

7. Seruan kepada KPK dan Koordinasi Antar Lembaga

Selain itu, APPK Kaltim juga secara khusus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Berau. Minimnya penanganan kasus korupsi di Berau oleh lembaga anti-rasuah tersebut sejak awal pendiriannya menjadi perhatian serius.

Terakhir, APPK Kaltim meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan KPK dan lembaga penegak hukum terkait lainnya. Koordinasi ini penting guna memastikan penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Berau berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *