Hadiri Rakor Rancangan Pembagian Wilayah IKN, Sekda Kukar H. Sunggono Paparkan Usulan Pemkab Kukar.

foto : dok humas/prokom Kukar
BALIKPAPAN, kabarhaluan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono telah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda), tentang rancangan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), berdasarkan rancangan peraturan presiden tentang pembagian wilayah IKN, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25 sampai 26 maret 2024 tersebut diawali dengan pemaparan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati tentang konsep pembagian wilayah di IKN, dan Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr Amran tentang kebijakan perubahan administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kukar pasca adanya IKN.
Dalam pemaparannya, Sekda Kukar H Sunggono mengatakan bahwa Undang-undang (UU) IKN nomor 21 tahun 2023, disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar.
“Dan wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru di mekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat,” lanjutnya.
“Yang terpenting, yakni pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar, seperti wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN. Permasalahan kewilayahan dengan IKN. Cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk. Permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN. serta Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN,” paparnya.
