Hadiri Rakor Rancangan Pembagian Wilayah IKN, Sekda Kukar H. Sunggono Paparkan Usulan Pemkab Kukar.

0

foto : dok humas/prokom Kukar

“Serta wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk delineasi IKN, diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar, seperti Kelurahan Jawa dengan luas 89,05 hektar, Kelurahan Muara Kembang dengan luas 23,35 hektar, dan Kelurahan Tama Pole dengan luas 16,57 hektar,” ungkapnya.

Terkait isu strategis dan usulan, Sekda Kukar H Sunggono menerangkan bahwa terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi, pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya.

“Dan perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung, dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar,” katanya.

“Selain itu juga, usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah, dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo_Kukar/INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *