Hadiri Rakor Rancangan Pembagian Wilayah IKN, Sekda Kukar H. Sunggono Paparkan Usulan Pemkab Kukar.

foto : dok humas/prokom Kukar
Dan menurutnya, sangat diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (red, Kecamatan Sangasanga), serta Kelurahan Muara Kembang dan Kelurahan Tama Pole (red, Kecamatan Muara Jawa) diusulkan batas delineasi IKN, dan menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada.
“Adanya, perubahan UU IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi UU IKN nomor 21 tahun 2023, berdampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar, terdapat batas administrasi yang tidak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN,” urainya.
Ia menyampaikan pula bahwa ada beberapa aspirasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diantaranya, perlu penyesuaian kembali terhadap penarikan batas wilayah terhadap wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar.
“Dan, dalam proses penyesuaian batas wilayah delineasi IKN, agar melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota, yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN, sehingga adanya penegasan batas wilayah administrasi Kelurahan atau Desa, yang sebagian wilayahnya berada di wilayah delineasi IKN, dan sebagian wilayahnya berada di administrasi Kabupaten Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
“Untuk wilayah Desa yang terpotong IKN, pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar antara lain seperti Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN, UU nomor 21 tahun 2023,” terangnya.
