UU Pers Dinilai Usang di Era Digital, SPS Kaltim: Kreator Konten Harus Punya Payung Hukum

0

SPS Kaltim memberikan pandangan dalam sesi tanya jawab Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur, di Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026).

Ajid menegaskan sudah saatnya Indonesia merumuskan regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur penggiat media sosial, influencer, YouTuber, dan individu yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara mandiri.

Regulasi itu, kata dia, tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya, tetapi juga untuk membangun ekosistem informasi digital yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi dari ancaman hoaks serta disinformasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *