UU Pers Dinilai Usang di Era Digital, SPS Kaltim: Kreator Konten Harus Punya Payung Hukum

0

SPS Kaltim memberikan pandangan dalam sesi tanya jawab Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur, di Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026).

Kabarhaluan.com,BALIKPAPAN – Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menyatakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak relevan untuk mengatur ekosistem media digital saat ini. Regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, dan penggiat media sosial dinilai mendesak untuk segera diwujudkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari arus informasi yang tidak terkendali.

Pernyataan itu disampaikan Ajid dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026).

Forum tersebut diinisiasi oleh Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan. Ajid menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik digital kerap menyebar liar tanpa proses penyaringan dari ruang redaksi yang terstandar.

Kondisi ini, menurutnya, diperburuk oleh ketiadaan payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru. Saat konten dianggap merugikan dan berujung pada laporan polisi  baik melalui blog, vlog, maupun akun media sosial  sengketa tersebut tidak bisa diproses menggunakan UU Pers. Sebab, mekanisme penyelesaian sengketa pers selama ini hanya berlaku melalui mediasi di Dewan Pers.

Ajid menjelaskan, akar masalahnya terletak pada konstruksi UU Pers yang hanya mengakui “lembaga pers” berbadan hukum sebagai subjek yang dilindungi. Padahal, kata dia, realitas media digital hari ini jauh melampaui definisi itu. YouTuber, content creator, dan individu yang melakukan liputan lalu menyiarkannya melalui Instagram atau YouTube pada dasarnya sudah menjalankan fungsi jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *