UU Pers Dinilai Usang di Era Digital, SPS Kaltim: Kreator Konten Harus Punya Payung Hukum

SPS Kaltim memberikan pandangan dalam sesi tanya jawab Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur, di Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026).
Namun mereka tidak bisa dikategorikan sebagai pers dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Untuk konteks perbandingan, Ajid memaparkan pendekatan sejumlah negara dalam mengatur new media.
Amerika Serikat memilih model libertarian di mana keterlibatan pemerintah sangat minimal Federal Communications Commission (FCC) lebih banyak mengatur infrastruktur jaringan ketimbang konten, dan kepercayaan publik terhadap media diserahkan kepada mekanisme pasar.
Inggris mengambil pendekatan sektoral, yakni mengatur konten berdasarkan bidangnya masing-masing: konten kekerasan dan pornografi anak diatur melalui The Obscene Publication Act dan The Protection of Children Act, konten terorisme melalui The Terrorism Act, serta dimensi ekonomi digital melalui Digital Economy Act.
Jerman pun serupa menggunakan regulasi sektoral mulai dari Federal Network Agency Act untuk jaringan, Telemedia Act dan Telecommunications Act untuk proteksi data, hingga undang-undang khusus pengawasan komunikasi pribadi tanpa melakukan sensor terhadap konten media di saluran digital.
Di Indonesia, Ajid menyebut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 dan dikenal sebagai aturan Publisher Rights atau Hak Penerbit sebagai langkah yang sudah menjawab sebagian persoalan.
Perpres tersebut dinilai mampu melindungi perusahaan pers dari eksploitasi platform digital sekaligus mendorong jurnalisme berkualitas melalui insentif ekonomi. Namun cakupannya masih terbatas pada perusahaan pers konvensional dan belum menyentuh para kreator media baru yang beroperasi secara independen.
