Tingkatkan PAD Kukar, Dishub Kabupaten Kukar Telah Terapkan Parkir Non Tunai.

Obaja Alexander Kepala Seksi Prasarana Jalan Dishub Kabupaten Kukar
Ia menyebutkan bahwa biaya parkir yang tercantum dalam Perda nomor 1 tahun 2020, yakni tarif parkir untuk kendaraan bermotor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, kendaraan mobil pick up dan Truk itu Rp 5.000, serta Bus Rp 10.000.
Kasi Prasarana Jalan Dishub Kabupaten Kukar Obaja Alexander, menjelaskan kembali bahwa di tahun 2023 lalu, telah dilakukan uji coba terkait hal ini, dengan bekerjasama pihak Bank Kaltimtara.
“Di tahun ini, sudah di terapkan dan Kami pun telah memberikan edukasi kepada masyarakat, bahkan para juru parkir terkait hal tersebut,” ucap Obaja Alexander.
“Diharapkan, masyarakat mendukung dan mengikuti aturan yang ada, sehingga Kabupaten Kukar lebih maju dan kembali bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo_Kukar/INR)
