SPK-KALTIM, Menuntut Tindakan Tegas KSOP Kelas II A Samarinda dalam Pengawasan Pemanduan Serta Tuntutan Tindakan Tegas Dalam Evaluasi dan Penegakan Sertifikasi Pemanduan di Wilayah Pelindo IV.

Foto : Sukrin, sekretaris umum SPK-KALTIM
2. Menuntut KSOP Kelas II A Samarinda, mengambil kebijakan sesuai Peraturan KSOP yang dimuat Dalam PM 16 Tahun 2023 atas perubahan keempat PM 36 Tahun 2012 tentang ORGANISASI dan TATA KERJA Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
3. Melaporkan kepada dirjen Hubla mencabut pelimpahan pelaksanaan Pemandu Pelindo IV Samarinda No.KP.1073/DJPL.2021, Disebabkan dugaan indikasi banyaknya pemandu (Pilot) yang tidak memiliki Sertifikasi Pemanduan dan Penundaan. Sehingga Mengakibatkan banyak Kecelakaan Sungai di Wilayah Pelindo IV Kota samarinda, dalam hal ini Penggolongan Jembatan, Penabrakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Masyarakat.
4. Apabila KSOP Kelas II A Samarinda tidak bisa mengambil tindakan tegas, maka kami Mendesak Copot Kepala KSOP Kelas II A Samarinda, karena mendiamkan Pelindo IV Samarinda Selama Bertahun-tahun pemandu yang tidak mempunyai sertifikasi, Sehingga terdata banyak penabrakan terhadap fasilitas publik berupa jembatan yang menghubungkan Samarinda kota dan Samarinda Seberang serta masih banyak yang belum terdata dalam lalu lintas Sungai.
5. Ketiga tuntutan di atas kami teruskan kepada kementerian perhubungan untuk di tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi Organisasi dan Tata Kerja KSOP Kelas IIA Samarinda yang di diduga melakukan kelalaian tugas sehingga berakibat fatal pada tutupnya Jembatan Mahakam satu sebagai akses mobilitas masyarakat dan perputaran ekonomi Kalimantan timur.
Sukrin, menambahkan tuntutan, mendesak Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk segera mencabut izin pelayaran tongkang Indosukses 28. Tongkang tersebut diduga kuat milik PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, sebuah perusahaan pelayaran yang berkantor pusat di Batam, Kepulauan Riau.
