Sengketa Pilkada 2024: Mahkamah Konstitusi Putuskan Beberapa Gugatan Lanjut ke Pembuktian.

Sidang lanjutan untuk kedua gugatan tersebut dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan para pihak yang terlibat untuk segera menyerahkan daftar saksi dan bukti yang relevan sebelum sidang dimulai.
“Saksi maksimal empat orang per perkara, dan harus diserahkan satu hari kerja sebelum sidang,” tegas Saldi Isra.
Selain itu, sidang hari ini juga mencatat bahwa dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil untuk sidang, ada tujuh perkara yang tidak dibacakan karena masih akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk gugatan dari Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Dengan keputusan ini, sengketa hasil Pilkada 2024 di beberapa daerah masih akan terus berlanjut di MK, dan keputusan akhir akan menentukan apakah ada perubahan hasil pemilihan atau tidak.
MK mengimbau semua pihak, untuk mengikuti proses hukum dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kredibilitas dan keadilan dalam Pilkada.(ANS)
