Sengketa Pilkada 2024: Mahkamah Konstitusi Putuskan Beberapa Gugatan Lanjut ke Pembuktian.

0

SAMARINDA, Kabarhaluan.com – Proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 terus berlanjut.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemungutan suara, Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah memutuskan perkara-perkara yang diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada di beberapa daerah.

MK telah menggelar sidang untuk menyampaikan putusan sela terhadap sejumlah gugatan, Rabu (5/2/2025).

Salah satu yang mencuri perhatian adalah perkara dengan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun, MK menolak gugatan ini, menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak jelas atau kabur, dan oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dinyatakan beralasan.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga MK memutuskan perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, yang juga dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Namun, tidak semua gugatan kandas, dan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Madri Pani-Agus Wahyudi dari Kabupaten Berau masih akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Dalam putusan sela tersebut, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Dendi-Alif, serta perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Madri Pani-Agus Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *