Selama Tahun 2023 Banyak Tangani Kasus Narkoba Kajati Kaltim Inginkan Masyarakat Sadar Bahaya Narkoba

“Sedangkan untuk rumah rehabilitasi bagi korban Narkoba di Kaltim, di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tersedia,” tambahnya.
“Untuk di tahun 2023, rehabilitasi sudah di bentuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten Paser bekerjasama dengan Kejari Paser,” ungkapnya.
“Dan di tahun 2024 ini, akan dilanjutkan lagi pembangunan Rumah Rehabilitasi bagi Korban Narkoba,” tuturnya.
“Dengan adanya rumah rehabilitasi bagi pengguna Napza ini, sangat penting bagi yang masih pertama kali menggunakan zat berbahaya tersebut, dan sekaligus bisa mendapatkan Restoratif Justice,” jelasnya.
“Namun, hal ini harus berdasarkan dengan Undang-undang Narkotika, sehingga hukum di negara kita kuat, agar masyarakat tidak melanggar hukum, apalagi Narkoba itu merusak dan merugikan diri sendiri maupun lingkungannya,” terangnya.
“Untuk itu, Saya berharap kesadaran masyarakat, terutama kepada orang tua, agar bisa memberikan pencerahan kepada anaknya, bahwa Narkoba bisa menghancurkan masa depannya,” pungkasnya. (ZAR)
