Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq

Tim Kurator meminta agar setiap perizinan, perjanjian maupun kegiatan usaha pertambangan atas nama PT Kedap Sayaaq dilakukan melalui persetujuan Direksi yang mereka nyatakan sah.
Langkah tersebut, menurut Tim Kurator, dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian terhadap harta pailit yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepentingan para kreditor.
Perkara ini menjadi penting karena PT Kedap Sayaaq sebelumnya juga pernah menjadi objek pembahasan dalam literatur hukum terkait kepailitan dan kegiatan pertambangan. Sebuah kajian akademik mencatat bahwa perkara PT Kedap Sayaaq pernah bersinggungan dengan persoalan kelangsungan izin usaha pertambangan dan mekanisme kepailitan.
Dengan ditolaknya PK sebagaimana dinyatakan Tim Kurator, fokus perkara kini bukan lagi semata pada status kepailitan Park Joung In, tetapi juga pada bagaimana harta pailit, termasuk kepemilikan saham di PT Kedap Sayaaq, dikelola dan dibereskan sesuai putusan pengadilan.
Catatan redaksi : Berita ini disusun berdasarkan pengumuman publik Tim Kurator tertanggal 24 Agustus 2026. Klaim mengenai keabsahan susunan Direksi, kewenangan pihak tertentu dan status administratif SABH disajikan sebagai pernyataan Tim Kurator dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan hukum baru di luar putusan pengadilan yang disebutkan dalam pengumuman.
