Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq

0

PRES RILIS

Kabarhaluan.com,JAKARTA – Tim Kurator Tn. Park Joung In (dalam pailit) menyatakan proses hukum kepailitan terhadap Park Joung In telah memasuki tahap berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan itu disampaikan Tim Kurator melalui pengumuman publik bertanggal 24 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tanggal 29 Juni 2026 menolak permohonan PK yang diajukan Park Joung In.

Dengan putusan tersebut, menurut Tim Kurator, Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian diperkuat melalui Putusan Kasasi Nomor 737 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kurator menyebut putusan PK tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Masuk Sita Umum

Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah ditetapkan sebagai harta pailit dalam sita umum berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tertanggal 11 April 2025.

Saham tersebut terdiri atas 3.580 lembar atas nama Park Joung In, 1.789 lembar atas nama Chung Young Sil, dan 3.131 lembar atas nama PT BK Global Lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *