Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq

0

Tim Kurator juga menyatakan penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang mempersoalkan status saham tersebut ditolak hingga tingkat kasasi.

Dalam hukum kepailitan, kepailitan pada prinsipnya menempatkan harta kekayaan debitor dalam sita umum untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Literatur hukum juga menempatkan pengurusan harta pailit sebagai bagian penting dari mekanisme perlindungan kepentingan kreditor.

Kurator Tegaskan Susunan Direksi Baru

Persoalan kemudian berlanjut ke struktur manajemen PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan, berdasarkan kewenangan yang diklaim melekat pada pengurusan 85 persen saham dalam sita umum, telah digelar RUPSLB pada 26 Mei 2025.

RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 23 tanggal 27 Mei 2025 di hadapan Notaris Aditya Putra Patria dan disebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas pada 19 Juni 2025.

Dalam pengumuman tersebut, Tim Kurator menyebut susunan Direksi dan Komisaris PT Kedap Sayaaq sebagai berikut:

– Direktur Utama: Shin Sung Min
– Direktur Keuangan: Kim Jong Kwan
– Direktur Pemasaran: Kang Tae Woo
– Direktur Administrasi: Dipa Semedi, S.H.
– Komisaris: Jae Ung Yun

Tim Kurator menegaskan susunan tersebut sebagai susunan yang sah menurut posisi hukum yang mereka sampaikan dalam pengumuman.

Dua Nama Disebut Tak Lagi Berwenang

Tim Kurator juga menyatakan bahwa sejak RUPSLB 26 Mei 2025, Kang Yong Hyun dan Park Moo Sung tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PT Kedap Sayaaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *