Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq

0

Menurut pengumuman itu, keduanya disebut tidak berwenang mewakili perseroan, menandatangani dokumen, membuat pernyataan, maupun melakukan tindakan yang berkaitan dengan perizinan, perjanjian dan kegiatan usaha pertambangan atas nama PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator meminta seluruh pihak berhati-hati terhadap setiap tindakan yang mengatasnamakan perusahaan setelah tanggal tersebut.

Namun, pernyataan tersebut merupakan posisi hukum Tim Kurator sebagaimana tertuang dalam pengumuman publik. Pihak-pihak yang disebut dalam pengumuman tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Persoalan SABH Jadi Titik Perhatian

Ada satu persoalan administratif yang turut disorot, yakni akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada akun AHU PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada Menteri belum dapat dilakukan karena akses SABH akun perusahaan disebut masih mengalami pemblokiran oleh pihak ketiga di luar kendali mereka.

Tim Kurator berpendapat kondisi tersebut tidak menghapus keabsahan keputusan RUPS mengenai pengangkatan Direksi.

Posisi ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hubungan antara keputusan internal perseroan, administrasi badan hukum dan kewenangan pihak yang mengurus harta pailit.

Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Persetujuan Direksi

Dalam pengumumannya, Tim Kurator tidak hanya menyampaikan status perkara kepailitan. Mereka juga memberikan peringatan kepada pihak mana pun yang melakukan pemanfaatan, eksplorasi ataupun kegiatan pertambangan yang mengatasnamakan PT Kedap Sayaaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *