PKC PMII Kaltim Kecam Penghapusan Utang PT. KPC Senilai Rp280 Miliar oleh Pemprov Kaltim

0

Ketua Umum PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah.

Ia pun menyoroti pernyataan pimpinan DPRD Kaltim yang mengaku tidak mengetahui adanya penghapusan tersebut dan justru pernah merekomendasikan penagihan utang.

“Ini memperlihatkan betapa lemahnya kontrol dan sistem pengawasan terhadap keuangan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjadi pihak yang dilibatkan sejak awal,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera membuka secara transparan semua dokumen dan proses yang berkaitan dengan penghapusan piutang ini. Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan wewenang.

Ia juga menuntut agar DPRD Kaltim menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Keterlibatan legislatif dalam mengawal kebijakan anggaran daerah sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“DPRD harus mengambil peran strategis dan aktif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tambahnya.

PT. Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan anak usaha PT. Bumi Resources Tbk yang dikenal sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. KPC memiliki area konsesi seluas hampir 85 ribu hektar di Sangatta dan mempekerjakan ribuan karyawan serta kontraktor.

Dengan estimasi pendapatan tahunan mencapai USD 1,83 miliar atau sekitar Rp27,38 triliun, Ketua Umum PKC PMII Kaltim menilai sangat tidak masuk akal jika PT KPC tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Hal ini semakin mempertegas adanya kejanggalan dalam kebijakan penghapusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *