PKC PMII Kaltim Kecam Penghapusan Utang PT. KPC Senilai Rp280 Miliar oleh Pemprov Kaltim

Ketua Umum PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah.
Kabarhaluan.com, KALTIM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan kritik tajam atas keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menghapus piutang senilai Rp280 miliar kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Keputusan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan penghapusan utang yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2015. Padahal, dana tersebut merupakan bagian dari kompensasi divestasi saham PT KPC/Bumi Resources yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai hak sah Pemerintah Provinsi.
“Kami dengan tegas mengutuk dan mengkritisi keras penghapusan hutang PT KPC sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kerugian negara dan mencerminkan ketidaktransparanan serta ketidakbertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ketua Umum PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah.
Ia menegaskan bahwa penghapusan piutang daerah ini tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang ketat serta terkesan dilakukan diam-diam tanpa pelibatan publik atau pemberitahuan kepada DPRD Kaltim. Padahal, DPRD adalah representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
Lebih lanjut, Said menyebut keputusan ini sebagai bentuk nyata dari praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah sangat besar.
