PKC PMII Kaltim Akan Gelar Aksi Jilid II di Kantor PT KPC Kutai Timur

Ketua Umum PKC PMII Kaltim M.Said Abdilah.
Toti juga menyoroti substansi Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 900/K.800/2015 yang dinilainya lemah. Meskipun disebut bersifat bersyarat, namun tidak ada kejelasan mekanisme untuk tetap menagih utang tersebut.
Sementara itu, Ketua PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari komitmen moral organisasi terhadap rakyat. Ia menyebut, utang/ dana kompensasi Rp280 miliar bukanlah angka kecil dan memiliki dampak besar terhadap potensi pembangunan daerah.
“Gubernur harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan menagih kembali utang/ dana kompensasi divestasi tersebut. Kalau memang kepemimpinan ini berpihak pada kepentingan masyarakat, maka buktikan dengan tindakan nyata,” ujar Said.
Menurutnya, sikap diam pemerintah terhadap utang tersebut sama saja dengan membiarkan sumber daya daerah dikuasai oleh korporasi tanpa imbal balik yang adil. PMII tidak akan berhenti sampai ada kejelasan langkah konkret dari pemerintah.
Said juga menyatakan bahwa PKC PMII Kaltim sedang melakukan konsolidasi besar untuk pelaksanaan aksi jilid II yang akan digelar dalam waktu dekat. Ia menyebut, aksi kali ini akan melibatkan lebih banyak massa dan akan lebih keras dalam menyuarakan tuntutan rakyat.
“Kami sedang konsolidasi. PKC PMII akan hadir lebih besar dan lebih tegas di depan kantor PT KPC di Kutai Timur sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural ini,” tutupnya.
