PKC PMII Kaltim Akan Gelar Aksi Jilid II di Kantor PT KPC Kutai Timur

Ketua Umum PKC PMII Kaltim M.Said Abdilah.
Kabarhaluan.com, Samarinda – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur kembali menyuarakan penolakan terhadap keputusan penghapusan utang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fiskal dan pengabaian terhadap hak rakyat daerah.
Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan tersebut, PKC PMII Kaltim akan menggelar Aksi Jilid II di Kutai Timur, tepatnya di depan kantor PT KPC. Aksi lanjutan ini menjadi penegasan bahwa persoalan tersebut belum selesai dan menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah daerah serta korporasi yang dianggap diuntungkan secara tidak adil.
Toti, Koordinator Aksi PKC PMII Kaltim, menyatakan bahwa penghapusan utang itu mencederai rasa keadilan masyarakat Kaltim. Menurutnya, utang tersebut berasal dari kompensasi divestasi saham PT KPC/Bumi Resources yang semestinya menjadi hak daerah.
“PKC PMII Kaltim kembali mengkritisi kebijakan penghapusan utang PT KPC sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan fiskal dan tanggung jawab perusahaan terhadap daerah,” tegas Toti dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa keputusan penghapusan tersebut dibuat tanpa keterlibatan DPRD dan minim partisipasi publik. Hal ini memunculkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi dalam mengelola hak keuangan daerah.
“Ini jelas bentuk pengabaian terhadap mekanisme demokrasi dan kontrol publik. Ketika keputusan sepenting ini dibuat secara sepihak, maka kecurigaan publik pasti muncul,” ucapnya lagi.
