APPK-Kaltim layangkan Surat Laporan Dugaan Kelalaian struktural RSUD Aji Muhammad Salehuddin II & RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke Kejati Kaltim

0

Kabarhaluan.com,- Pelayanan kesehatan yang optimal sejatinya didukung oleh regulasi tarif retribusi yang jelas dan sah sesuai aturan yang berlaku. Temuan data dari BPK Perwakilan Kaltim tahun 2025 mengungkapkan adanya anomali yang mencoreng prinsip tersebut.

BPK menemukan bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Salehuddin II & RSUD Djatiwibowo tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini menjadi krusial sebab pelayanan kesehatan termasuk objek retribusi jasa umum yang wajib diatur secara tegas dalam Perda. Implikasi dari kelalaian tersebut terlihat dari potensi pelanggaran hukum serius berupa pemungutan retribusi jasa pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp. 6.167.744,00 dan Pemungutan retribusi yang tidak ditetapkan dengan Peraturan Daerah senilai Rp. 1.776.396.312,00.

Pelanggaran ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo belum mengusulkan tarif pelayanan kesehatan rumah sakit berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil temuan tersebut kami dari APPK-Kaltim menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera :

1. Memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini, termasuk Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan retribusi daerah.

2. Melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan data terkait pemungutan retribusi yang tidak sah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *