APPK-Kaltim layangkan Surat Laporan Dugaan Kelalaian struktural RSUD Aji Muhammad Salehuddin II & RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke Kejati Kaltim

3. Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan kepada oknum yang terbukti bersalah, termasuk penangkapan dan pencopotan dari jabatannya.
Pihak dari kejati kaltim pun setelah kami berikan laporan akan menindak lanjuti segera hasil laporan kawan-kawan APPK-Kaltim.
Pages: 1 2
