Orang Tua Laporkan Mahakam Lampion Garden Samarinda atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda.

“Kami tidak menuntut uang atau ganti rugi, yang kami inginkan adalah pertanggungjawaban dan kesadaran hukum dari pihak MLG,” tambahnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama bagi orang tua yang khawatir akan perlindungan hak anak mereka, baik di dunia maya maupun di ruang publik.
Tiza berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan agar pihak-pihak terkait, terutama perusahaan atau lembaga, lebih berhati-hati dalam menggunakan gambar anak-anak untuk tujuan komersial atau promosi.
Sementara itu, pihak Mahakam Lampion Garden belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Awak Media telah mencoba menghubungi pihak MLG untuk klarifikasi, namun hingga kini belum ada respons.
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui tim Reskrim mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Seorang staf Reskrim menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang menggelar perkara dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hak anak, terutama dalam era digital di mana gambar atau identitas anak dapat dengan mudah disebarluaskan tanpa izin orang tua.
Dalam hal ini, Isak dan Tiza berharap agar semua pihak lebih berhati-hati dalam memanfaatkan gambar anak-anak untuk kepentingan komersial atau promosi di masa depan.(ANS)
