Ketua PMII Rayon FISIP Unmul Kritik Keras RUU TNI: “Bertentangan dengan Amanat Reformasi”

Samarinda, Kabarhaluan.com – 19 Maret 2025 – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Ali Sya’ban M., mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas. “Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi, khususnya terkait netralitas TNI dalam jabatan sipil.”
“Revisi ini berbahaya karena membuka kembali peluang bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ini jelas bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan netralitas TNI dalam politik dan pemerintahan” tegas Ali Sya’ban dalam pernyataannya.
Ali Sya’ban, juga menegaskan bahwa RUU TNI sangat bertentangan dengan sejumlah regulasi yang menegaskan pemisahan peran militer dan sipil, antara lain:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
• Pasal 2 menegaskan bahwa TNI bersifat profesional dan tidak berpolitik praktis.
• Pasal 39 menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang menduduki jabatan sipil kecuali dalam posisi tertentu yang telah ditentukan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
• Mengatur bahwa jabatan dalam birokrasi sipil harus diisi oleh ASN yang profesional, bukan anggota militer aktif.
Ali Sya’ban menyoroti potensi kembalinya militerisme dalam pemerintahan sipil jika RUU ini disahkan tanpa kajian mendalam.
Reformasi 1998 telah mengatur dengan jelas bahwa TNI harus tetap netral dalam urusan politik dan tidak memiliki peran dalam jabatan sipil, kecuali dalam posisi yang diatur secara khusus oleh undang-undang.
