Kejati Kaltim Lakukan Pengamanan Pembangunan Senilai Rp. 25 Triliun Lebih TAHUN 2023.

0

“Dalam pelaksanaan PPS yang dilakukan Kejaksaan sejalan dengan visi Presiden RI tahun 2019-2024, yang diimplementasikan melalui arah kebijakan Jaksa Agung RI, tentang peran Kejaksaan mendukung Pembangunan yang dalam pelaksanaannya,” ujar Toni.

“Hal ini, dilakukan berdasarkan pada Surat JAM Intel Nomor : B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021 tentang pelaksanaan kegiatan PPS, surat JAM Intel Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 3 Maret 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS dan surat JAM Intel nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS serta Pedoman Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang PPS,” urainya.

Di sis lain, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof.Dr.rer,nat. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc, turut menyampaikan bahwa PPS laboratorium terpadu 2 ITK oleh Kejati Kaltim merupakan hal yang sangat positif bagi Pembangunan infrastruktur khususnya ITK.

“Sebagaimana diketahui ITK diamanatkan oleh Kemendikbudristek, untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, khususnya Kaltim dan saat ini, 8 prodi di ITK terakreditasi internasional ASIIN-Jerman dan tahun 2023 ITK mendapatkan 5 anugrah dari Dikti,” tambahnya.

Dilain pihak, apresiasi terhadap pelaksanaan PPS yang dilakukan Kejati Kaltim, juga disampaikan oleh PPK Pembangunan yang ada di ITK Dr.Eng. Ardiansyah Fauzi, S.T,M.T, M.Eng bahwa PPS dari Kejati Kaltim sangat bermafaat, terutama dalam memberikan early warning dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan tetap berorientasi pemenuhan syarat kuantitas dan kualitas, yang telah ditetapkan serta tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *