Kejati Kaltim Adakan Rapat Tim Koordinasi Pakem, Bahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.

KALTARA, kabarhaluan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Intelijen telah mengadakan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (13/9/2023).
Dalam kegiatan rapat Tim PAKEM dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Asintel Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra,SH, Kasi Penkum Asintel Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH, Perwakilan dari Komando Resor Militer 092/Maharajalila Abraham Kalelo, Perwakilan Badan Intelijen Daerah Kaltara Sugeng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kaltara Suprihatin, perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kaltara H. Sofyan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Xoel Yerman, dan Ketua FKUB Provinsi Kaltara Abdul Djalil Fatah.
Hal ini, di sampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 92/O.4.3/Penkum/09/2023” menerangkan bahwa Kegiatan Rapat Tim Pakem dibuka oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim dan membahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.
“Yakni membahas terkait, Pengujian Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” lanjutnya.
“Berdasarkan Putusan tersebut, maka para penganut kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaanaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya, yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” terang Gede Eka melalui keterangan tertulis ini.
